Pasal 11A
Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.897 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.897 BERITA ACARA REKONSILIASI Pada hari ini ……… tanggal …... bulan ....…. tahun....... telah diselenggarakan rekonsiliasi 3 (tiga) pihak antara:
- KPA atas pendapatan BM-DTP yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkewajiban menyampaikan laporan realisasi pendapatan beserta dokumen sumber berupa SSPCP yang diproses dengan menggunakan Aplikasi SAI.
- KPA atas belanja subsidi BM-DTP yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal……. yang berkewajiban menyampaikan laporan realisasi belanja beserta dokumen sumber berupa SPM/SP2D yang diproses dengan menggunakan Aplikasi SA-BSBL.
- Kuasa Bendahara Umum Negara yang menyediakan data transaksi dan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan data penerimaan perpajakan, SPM, dan SP2D yang diproses berdasarkan Sistem Akuntansi Umum (SAU). Rekonsiliasi dilaksanakan secara bersama-sama untuk periode pelaporan triwulan.......tahun anggaran........dengan melakukan proses pencocokan data dan diperoleh hasil sebagai berikut:
- DIPA Jumlah Estimasi Pendapatan berdasarkan SAI …… (dalam rupiah) Jumlah Alokasi Belanja BM-DTP berdasarkan SA-BSBL……..(dalam rupiah)
- LRA Jumlah LRA Pendapatan berdasarkan SAI …… (dalam rupiah) Jumlah LRA Belanja BM-DTP berdasarkan SA-BSBL……..(dalam rupiah) Dengan rincian sebagai berikut: Uraian DJBC Selaku KPA Pendapatan BM- DTP Kuasa BUN Ditjen .... Selaku KPA Belanja Subsidi BM-DTP Pendapatan Belanja Subsidi LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 236/PMK.05/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.897 yang secara rinci tertuang dalam Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi. Lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) ini. Perbedaan data yang tertuang dalam BAR dan Lampiran BAR, menjadi dasar dilakukannya perbaikan atau dipergunakan sebagai dasar untuk penjelasan atas data dan laporan keuangan masing-masing pihak. Demikian berita acara ini dibuat untuk dilaksanakan. Jakarta, tanggal bulan tahun DJBC ttd DJPBN/Kuasa BUN ttd Direktorat Jenderal .... ttd Nama : Nama : Nama : NIP : NIP : NIP : MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.897 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 236/PMK.05/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.897 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.897 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.897 MENTERI KEUNGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.897 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 236/PMK.05/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.897 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.897 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
