Pasal 10
(1) Transaksi BM-DTP menghasilkan: a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan BM-DTP pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan SAI; dan b. Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi BM-DTP pada Satker Belanja Subsidi BM-DTP dengan menggunakan SA- BSBL. (2) Transaksi BM-DTP dilaporkan dalam Laporan Arus Kas oleh Kuasa BUN. (3) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3a) Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan BM-DTP dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (5) Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi BM- DTP oleh masing-masing UAKPA dilaksanakan sesuai peraturan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain. 4. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
