PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 17
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya dilaksanakan sesuai dengan Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
