PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 14
BAB 7 — PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Pejabat dari UAP BUN-PBL hanya bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan dan ILK. (2) Pimpinan UBL bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan isi laporan keuangan untuk masing-masing UBL yang dipimpinnya.
