PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 10
BAB 5 — PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN
Seluruh UBL Satker/bagian Satker harus menyampaikan laporan keuangan kepada unit akuntansi di di atasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan kepada UAP BUN-PBL.
