Pasal 2
(1) Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun 2023 paling banyak sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan; b. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kematian sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan; c. 4,43% (empat koma empat puluh tiga persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua; dan d. 4,43% (empat koma empat puluh tiga persen) dari iuran program Jaminan Pensiun. (2) Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.781.944.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah). (3) Penetapan besaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
