PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-02-2022 Tahun 2022 tentang DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA...
Pasal 1
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima; b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima; c. iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima; dan d. iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima.
