Pasal 6A
(1) Dealer Utama dilarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: a. mengeluarkan pernyataan, analisis, informasi, opini, dan/atau data yang tidak akurat, bersifat spekulatif, menghasut, tidak didukung dengan pernyataan yang berimbang, dan/atau tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional; dan/atau b. mempublikasikan secara luas pernyataan, analisis, informasi, opini, dan/atau data yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. (2) Untuk Bank atau Perusahaan Efek yang tidak berbadan hukum INDONESIA, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk kantor pusat dan/atau entitas terafiliasi dari Dealer Utama. 5. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan dua Pasal yakni Pasal 7A dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut:
