PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan...
Pasal 5
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Dealer Utama dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan jumlah Dealer Utama;
b. rekam jejak Bank atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai calon Dealer Utama termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan; dan/atau c. efektifitas penerapan sistem Dealer Utama. 3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
