Pasal 40
(1) SPPT yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Wajib Pajak: a. secara langsung, dengan diberikan tanda terima penyampaian SPPT; b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui saluran elektronik tertentu dengan bukti pengiriman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) SPPT disampaikan melalui saluran elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan syarat Wajib Pajak telah memilih dan menyetujui penyampaian SPPT berbentuk elektronik melalui saluran elektronik tertentu ke alamat pos elektronik Wajib Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak telah memilih dan menyetujui cara penyampaian SPPT melalui saluran elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) SPPT disampaikan melalui saluran elektronik ke alamat pos elektronik Wajib Pajak yang
telah terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (4) Pemilihan dan persetujuan cara penyampaian SPPT melalui saluran elektronik tertentu oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat Wajib Pajak menyampaikan SPOP ke Direktorat Jenderal Pajak. (5) (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memilih dan menyetujui penyampaian SPPT melalui saluran elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau terjadi gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, SPPT disampaikan kepada Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b. (6) Penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berupa hasil cetakan SPPT berbentuk elektronik. (7) Penyampaian SPPT bagi Wajib Pajak yang telah memilih cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Tahun Pajak selanjutnya dilakukan melalui saluran elektronik tertentu ke alamat pos elektronik Wajib Pajak. (8) Dalam hal diperlukan, Wajib Pajak dapat mengunduh SPPT yang diterbitkan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1a) di laman Direktorat Jenderal Pajak. (9) Tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak merupakan: a. tanggal yang tercantum dalam tanda terima penyampaian SPPT, dalam hal disampaikan secara langsung; b. tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman, dalam hal disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau c. tanggal pengiriman melalui saluran elektronik tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (6) PBB terutang berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a harus dilunasi oleh Wajib Pajak paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak. (7) Dalam hal PBB terutang tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10), kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan STP PBB sesuai Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penerbitan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
