Pasal 39
(1) SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a diterbitkan untuk 1 (satu) Tahun Pajak.
(2) Penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. (2a) Berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penilaian lapangan. (2b) Dalam hal hasil penilaian lapangan atas SPOP yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SPPT berdasarkan SPOP dan data objek pajak yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Dihapus. (7) Dihapus. (8) Dihapus. (9) Dihapus. (10) Dihapus. (11) Dihapus. (12) Dihapus. (13) Dihapus. (14) Dihapus. (15) Dihapus. (16) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
