PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 36
(1) Luas bangunan untuk jaringan pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a atau
jaringan kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan hasil perkalian panjang pipa atau kabel dengan diameter pipa atau kabel. (2) Dihapus. (3) Luas bangunan untuk fasilitas penyimpanan dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d merupakan hasil perkalian panjang dengan lebar bangunan.
- Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 38 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ketentuan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
