Pasal 35
(1) Luas bumi untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan hasil perkalian jumlah kapal dengan luas areal penangkapan ikan per kapal. (2) Luas areal penangkapan ikan per kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Luas bumi untuk pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan luas yang tercantum dalam perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (4) Luas bumi untuk jaringan pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan hasil perkalian panjang pipa dengan dua kali diameter pipa. (5) Luas bumi untuk jaringan kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan hasil perkalian panjang kabel dengan dua kali diameter kabel. (6) Dihapus. (7) Luas bumi untuk fasilitas penyimpanan dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f merupakan luas berdasarkan perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 36 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
