PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG...
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
