PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 234-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG...
Pasal 1
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa: a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di INDONESIA yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank INDONESIA; b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di INDONESIA; atau
c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di INDONESIA, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
