Pasal 37
(1) Dalam rangka penyediaan data dasar DAU: a. Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data indeks pembangunan manusia, produk domestik regional bruto, dan indeks kemahalan konstruksi; b. Menteri Dalam Negeri menyampaikan data jumlah penduduk, kode, dan data wilayah administrasi pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota; c. Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luas wilayah perairan provinsi dan kabupaten/kota;
d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan data formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan/atau data kepegawaian lainnya; dan e. Menteri/kepala lembaga teknis lainnya yang berwenang menyediakan data dasar perhitungan DAU, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Juli. (2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan metode penghitungan/pengolahan data serta indikator utama dan penyebab perubahan data yang signifikan dari data tahun sebelumnya. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, Pendapatan Asli Daerah, total belanja Daerah, dan total gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah paling lambat bulan Juli.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
