Pasal 2
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2010 didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 dan realisasi penyaluran Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2010 didasarkan atas perhitungan realisasi yang dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil. (3) Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
