PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA...
Pasal 1
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 berasal dari penerimaan : a. Iuran Tetap; dan b. Royalty.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruh a dibagi dengan rincian : a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil. (3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruh b dibagi dengan rincian : a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan.
