PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset...
Pasal 5
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang atas pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B dilakukan oleh UAKPLB-BUN. (2) UAKPLB-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B.
