PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset...
Pasal 4
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(1) Pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B dilakukan oleh UAKPA-BUN. (2) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pertanggungjawaban, dilaksanakan oleh Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B.
