Pasal 16
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) Kebijakan akuntansi penyusutan Barang Milik Negara PKP2B diatur sebagai berikut: a. penyusutan Barang Milik Negara PKP2B yang masih berada dalam penguasaan Kontraktor mengacu pada Modul Penyusutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Tabel Masa Manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. penyusutan Barang Milik Negara PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyusutan BMN; c. barang yang termasuk dalam kategori barang persediaan, yaitu barang sekali pakai habis atau tidak dapat diperbaiki atau biaya yang dikeluarkan tidak efektif jika dilakukan perbaikan pada barang tersebut, antara lain barang konsumsi, suku cadang, dan bahan untuk pemeliharaan, tidak dilakukan penyusutan; dan d. nilai penyusutan disajikan sebagai beban penyusutan pada Laporan Operasional.
(2) Tabel Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pemutakhiran. (3) Pemutakhiran Tabel Masa Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
