Pasal 51
BAB 7 — KOORDINASI, KERJA SAMA, PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari dan mengatasi terjadinya Masalah Hukum perlu dilakukan pembinaan secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang memiliki Unit advokasi. (4) Dalam rangka pembinaan hukum, Biro Advokasi dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit advokasi dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, birokrasi, pejabat maupun perseorangan, yang berkompeten di bidangnya yang berasal dari lingkungan Kementerian dan/atau luar Kementerian.
