PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PERMINTAAN BANTUAN HUKUM
Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai di lingkungan Kementerian yang mendapatkan Masalah Hukum.
