PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 36
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek permohonan pengujian UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG; b. melakukan koordinasi dengan Unit di Kementerian dan instansi di luar Kementerian dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan permohonan pengujian UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti, saksi dan/atau ahli guna pemeriksaan di badan peradilan; d. menyiapkan surat kuasa, yaitu:
- surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Jenderal dan pimpinan Unit eselon I terkait, dalam hal pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
- surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Jenderal dan pimpinan Unit eselon I terkait, dalam hal permohonan pengujian PERATURAN PEMERINTAH guna proses beracara di Mahkamah Agung;
- surat kuasa khusus Menteri dalam hal permohonan pengujian Peraturan Menteri guna proses beracara di Mahkamah Agung; dan/atau
- surat kuasa khusus pimpinan Unit eselon I dalam hal permohonan pengujian peraturan pimpinan Unit eselon I guna proses beracara di Mahkamah Agung; e. menyiapkan penyusunan keterangan pemerintah atau jawaban permohonan; dan/atau f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
