Pasal 32
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat, tergugat atau pemohon intervensi atas masalah yang menjadi obyek perkara; b. melakukan koordinasi dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan; d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; e. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama; f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian; dan/atau g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
