Pasal 29
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
(1) Kementerian memberikan Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara kepada: a. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat; b. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagai penggugat dalam kedudukannya sebagai badan hukum perdata; atau c. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagai pemohon intervensi. (2) Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap Kementerian. (3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara yang diberikan kepada Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan Kementerian.
