PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
(1) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang dimintai keterangan atau kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan atau kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian.
