PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian Keuangan dalam menangani masalah hukum.
- Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan baik yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, maupun setelah adanya putusan pengadilan.
- Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Mantan Pegawai adalah orang yang pernah menjadi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang diberhentikan tanpa hak pensiun.
- Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
- Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Unit adalah satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Biro Advokasi adalah Unit yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
- Menteri/Mantan Menteri adalah Menteri Keuangan/Mantan Menteri Keuangan.
- Wakil Menteri/Mantan Wakil Menteri yang selanjutnya disingkat Wamen/Mantan Wamen adalah Wakil Menteri Keuangan/Mantan Wakil Menteri.
- Kementerian adalah Kementerian Keuangan.
