PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN...
Pasal 7
BAB 4 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk: a. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
b. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan PNBP. (2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP; b. laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP; dan c. transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran objek pemeriksaan PNBP.
