PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN...
Pasal 2
BAB 2 — DASAR PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB BAYAR
(1) Atas permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah, Instansi Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya. (2) Permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan : a. Hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan; b. Laporan dari pihak ketiga; atau c. Permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP.
