PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
- Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
- Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.
- Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP.
- Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
