PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA...
Pasal 5
Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur.
