PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA...
Pasal 3
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah); dan
b. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
