PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
(1) Aset Kredit terdiri atas ATK, Non ATK, PKPS dan Aset Kredit eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). (2) Pengelolaan Aset Kredit meliputi: a. penatausahaan; b. restrukturisasi; c. penjualan; d. penyertaan modal negara; e. penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara; f. pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement); g. eksekusi barang jaminan; h. penyelesaian Aset Kredit dengan Outstanding Utang sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); i. pengajuan usulan penghapusan; dan/ atau j. pengamanan.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
