Pasal 22
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP dapat melaksanakan pembayaran melalui mekanisme UP setelah menerima SPBy yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. (2) SPBy sebagaimana ayat (1) dilampiri dengan bukti pengeluaran berupa: a. Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan b. Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK. (3) Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/BPP wajib melakukan pengujian atas: a. kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; b. kebenaran atas hak tagih, meliputi:
- pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
- nilai tagihan yang harus dibayar;
- jadwal waktu pembayaran; dan 4) ketersediaan dana yang bersangkutan. c. kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan d. ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). (4) Pembayaran melalui mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan: a. Uang tunai yang berada pada kas Bendahara Pengeluaran/BPP; b. Internet Banking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15B; c. Kartu Debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15C; atau d. Cek/bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15D. (5) Bukti pendebitan rekening dalam rangka pembayaran melalui mekanisme UP dengan menggunakan Internet Banking, Kartu Debit, dan cek/bilyet giro merupakan dokumen sumber dalam pembukuan Bendahara.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR
