Pasal 15
(1) Bendahara harus menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum/Kantor Pos yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN. (3) Pembukaan rekening atas nama Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. (4) Dalam hal Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga mengelola rekening lainnya maka Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara
Pengeluaran juga harus menatausahakan uang yang ada dalam rekening tersebut. (5) Bendahara dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi pada Bank Umum/Kantor Pos. 8. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 4 (empat) pasal, yaitu Pasal 15A, 15B, 15C, dan 15D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
