Pasal 8
BAB 3 — PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT TERHADAP PIUTANG BLU
(1) Terhadap Piutang BLU yang telah dinyatakan PSBDT oleh PUPN, Pemimpin BLU melakukan penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU dengan menerbitkan surat keputusan penghapusan. (2) Format surat keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghapuskan Piutang BLU dari pembukuan BLU tanpa menghapuskan hak tagih negara. (4) Penghapusan Piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan dilengkapi: a. Daftar nominatif para penanggung utang; b. Besaran piutang yang dihapuskan; dan c. Surat pernyataan PSBDT dari PUPN.
