PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENGHAPUSAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM
Pasal 7
BAB 3 — PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT TERHADAP PIUTANG BLU
(1) Pengurusan Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh PUPN sampai lunas, selesai atau optimal. (2) Pengurusan Piutang BLU dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN.
