Pasal 3
(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 Triwulan I dilaksanakan 20% (dua puluh persen) dan Triwulan II dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013. (3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 Triwulan III dan Triwulan IV. (4) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsilliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
