PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK...
Pasal 11
BAB 2 — PENATAAN
Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI dalam bentuk Pinjam Pakai dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak digunakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; b. jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang; dan
c. pemeliharaan dan biaya yang timbul selama masa pelaksanaan Pinjam Pakai menjadi tanggung jawab peminjam.
