PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Olahraga; b. Tarif Penggunaan Peralatan dan Mesin; c. Tarif Penggunaan Laboratorium dan Simulator; dan d. Tarif Pengunaan Sarana Transportasi.
