PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai...
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Seleksi Penerimaan Calon Peserta Diklat; b. Tarif Diklat Pembentukan; c. Tarif Diklat Teknis Fungsional Transportasi Laut; d. Tarif Diklat Manajerial; e. Tarif Diklat Peningkatan; f. Tarif Diklat Pemutakhiran; g. Tarif Diklat Keterampilan; dan h. Tarif Layanan Akademik lainnya.
