Pasal 19
BAB 5 — PEMBAYARAN JAMINAN
(1) Dalam hal PDAM gagal membayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan Perjanjian Kredit, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang mengajukan permintaan penyediaan anggaran Jaminan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK). (3) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menerbitkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (5) Konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan. (6) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Jaminan.
