PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 18
BAB 5 — PEMBAYARAN JAMINAN
Pemerintah Pusat membayar kewajiban yang ditanggung Pemerintah dalam rangka Jaminan kredit PDAM dalam tempo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan dan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
