Pasal 2
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 dan realisasi penyaluran Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas perhitungan realisasi yang dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil. (3) Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
