Pasal 1
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Kehutanan Tahun Anggaran 2009 berasal dari
penerimaan :
a. Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan
c. Dana Reboisasi (DR).
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi;
b. 64%
(enam
puluh
empat
persen)
untuk
kabupaten/kota penghasil.
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota
lain dalam provinsi yang bersangkutan.
(4) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibagi 40%
(empat puluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
2009, No.513
