Pasal 22
(1) Dalam rangka pencairan dana Belanja Bantuan Sosial, PPK mengajukan SPP Belanja Bantuan Sosial kepada PPSPM yang dilampiri dengan: a. surat keputusan penerima bantuan sosial; b. daftar dan rekapitulasi penerima bantuan sosial;
c. naskah kontrak/perjanjian kerjasama penyaluran bantuan sosial antara PPK dan Bank/Pos Penyalur dalam hal penyaluran dana bantuan sosial dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur; d. dokumen kontrak pengadaan barang dan/atau jasa antara PPK dan penyedia barang dan/atau jasa dalam hal bantuan sosial disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa; e. Berita Acara Serah Terima Barang dan/atau Jasa antara PPK dengan penyedia barang dan/atau jasa; dan/atau f. pernyataan dari PPK bahwa Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa telah diterima oleh penerima bantuan sosial atau lembaga nonpemerintah. (2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuat berdasarkan tanda terima barang dan/atau jasa dari penerima bantuan sosial atau lembaga nonpemerintah yang disalurkan oleh penyedia barang dan/atau jasa sesuai dengan dokumen kontrak. (3) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh PPK. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
