Pasal 19
(1) Pencairan bantuan sosial dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan pimpinan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2) Bantuan sosial dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan secara langsung dari Kas Negara ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
(3) Pencairan dana bantuan sosial ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara sekaligus. (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah dan nilai barang dan/atau jasa yang akan dibeli; c. jenis dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dibeli; d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan; e. tata cara dan syarat pencairan dana; f. pernyataan kesanggupan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah untuk membeli barang dan/atau jasa sesuai dengan jenis dan spesifikasi; g. pernyataan pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah bahwa pengadaan barang dan/atau jasa akan dilakukan secara transparan dan akuntabel; h. persyaratan kesanggupan pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah untuk menyetorkan sisa dana bantuan sosial yang tidak dipergunakan ke Kas Negara; i. sanksi; dan j. penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelesaian pekerjaan. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
