Pasal 18
BAB 9 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Transaksi P-DTP tidak dicatat dalam Laporan Arus Kas dan Laporan Kas Posisi KPPN.
(2) Format Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(4) Penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi P-DTP oleh UAKPA dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.
