Pasal 17
BAB 9 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pertanggungjawaban P-DTP dilakukan melalui pelaporan terhadap seluruh transaksi P-DTP.
(2) Seluruh transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam:
a. Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP pada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan SAI; dan
b. Laporan Realisasi Anggaran belanja subsidi P-DTP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selaku UAKPA belanja subsidi P-DTP dengan menggunakan SA-BSBL.
(3) Transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi kas pemerintah sehingga tidak termasuk transaksi penerimaan negara yang mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
(4) Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
